Jumat, 06 Desember 2019

KD 2 Kelas X K-13




Menjelajah Wilayah NKRI

Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.

Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di anatara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan.

Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda.



REPORT THIS AD



Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wlayah lautan seluas 3.257.483 km2

Wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu
Zona Laut Teritorial

Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
Zona Landas Kontinen

Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter.

batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.

Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya.



REPORT THIS AD



Wilayah ekstrateritorial merupakan wilayah negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor pewakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.

Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

batas-batas wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan tiga negara.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara

Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya disebelah utara Pulau Kalimantan.

Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat

Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India.

Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur

Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan



REPORT THIS AD



Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia.



Kekuasaan Negara atas Kekayaan Alam yang Terkandung dalam Wilayah NKRI

Di atas wilayah Indonesia, terhampar daratan yang luas dengan segenap potensi kekayaan alamnya seperti kekayaan dari hutan, area persawahan, binatang-binatang darat yang beranekaragam. Di wilayah lautan juga tidak kalah kayanya, puluhan juta ikan hidup di perairan Indonesia, keindahan terumbu karang dan pesona laut lainnya.

di perut bumi Indonesia pun menyimpan kekayaan yang melimpah berupa bahan tambang seperti minyak bumi, emas, gas bumi, besi, batu bara, tembaga, perak, dan sebagainya.

Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

negara mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.
Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.



REPORT THIS AD



Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

Status Warga Negara Indonesia
Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.

Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Undang-Undang Kewarganegaraan yang pernah berlaku di Indonesia diantaranya:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan Antara Indonesia dan RRC.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1968 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.



REPORT THIS AD



Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan.
Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.

Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara

dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negra A yang menganut asas ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.

Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:
Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)



REPORT THIS AD



Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai:
Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)

Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan,bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
Asas kewarganegraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Syarat-Syarat menjadi Warga Negara Indonesia
Naturalisasi biasa

Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi bisa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006, sebagai berikut:



REPORT THIS AD



1) telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;

2) pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;

3) sehat jasmani dan rohani;

4) dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5) tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih;

6) jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

7) mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;

8) membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.



REPORT THIS AD



Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain;
dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan:
telah berusia 18 tahun ;
bertempat tinggal di luar negeri;
masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden;
masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri;
turut serta dalam pemilihan seseuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya;
mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir
Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan



REPORT THIS AD



di Indonesia

Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan



Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa:

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal berikut:
Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.
Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing-masing.



REPORT THIS AD



Membangun Kerukunan Umat Beragama

Di negara kita di kenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

Perubahan UUD 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut di atur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.



REPORT THIS AD



(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:
Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan.

Komponen Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta terdiri atas:
TNI sebagai kekuatan utama sistem pertahanan.
POLRI sebagai kekuatan utama sistem kemanan.
Rakyat sebagai kekuatan pendukung.



Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Kemanan Negara

Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.



REPORT THIS AD



Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara.

Jumat, 08 November 2019

Nilai Nilai Pancasila



Nilai Nilai Pancasila Ke 1, 2, 3, 4, 5 Dalam Kehidupan Sehari Hari – Tahukah anda didalam kehidupan sehari – hari kita terkandung nilai – nilai pancasila baik pancasila ke 1, 2, 3, 4, ataupun 5. Pancasila adalah ideologi dan dasar negara Indonesia, yang dirancang oleh PPKI dimana pada saat itu dipimpin oleh pahlawan kita, yaitu Ir.Soekarno. 

Nilai P
ancasila

Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus mengetahui serta menghafal, menerapkan serta mengamalkan nilai nilai apa saja yang terkandung didalam pancasila berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
Maka pada artikel ini akan dijabarkan untuk mengetahui serta mengamalkan atau menerapkan nilai – nilai pancasila pada kehidupan sehari – hari

Nilai Pancasila Ke 1

Pancasila ke -1 adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa” dimana terkandung suatu nilai religius sebagai berikut :
  1. Kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai suatu pencipta segala hal dimana sifat – sifat yang sempurna serta suci-Nya seperti Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha Adil, Maha Bijaksana, Maha Perkasa dan lainnya.
  2. Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yaitu menjalankan semua perintah-NYA serta menjauhi larangan – larangannya. Dalam memanfaatkan semua potensi yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pemurah kita sebagai manusia harus menyadari, jika setiap benda dan makhluk yang ada di sekeliling manusia ialah amanat Tuhan yang harus dijaga dengan sebaik – baiknya, harus dirawat supaya tidak rusak dan harus memperhatikan kepentingan orang lain serta makhluk Tuhan yang lainnya.
Berikut penerapan sila ke-1 dalam kehidupan sehari – harinya :
  1. Percaya serta Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama serta kepercayaan masing – masing.
  2. Hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dan para penganut kepercayaan walaupun berbeda-beda.
  3. Saling menghormati kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama serta kepercayaan masing – masing.
  4. Jangan memaksakan suatu agama atau kepercayaan terhadap orang lain.
  5. Mempunyai sikap toleransi antar umat beragama lain.
  6. Tidak bersikap rasis terhadap pemeluk agama yang berbeda kepercayaan.
  7. Menyayangi binatang, merawat tumbuh – tumbuhan, serta selalu menjaga kebersihan dan lainnya. 

Nilai Pancasila Ke 2

Sila ke 2 adalah “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab” dimana terkandung nilai – nilai perikemanusiaan yang harus diperhatikan serta diterapkan dalam kehidupan sehari – hari karena kita adalah makhluk sosial. Pada hal ini adalah sebagai berikut :
  1. Pengakuan atas suatu harkat dan martabat manusia dengan segala hak serta kewajiban asasi yang dimiliki tiap orang.
  2. Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia, mulai dari diri sendiri, alam sekitar bahkan terhadap Tuhan utamanya.
  3. Manusia merupakan makhluk beradab ataupun berbudaya yang mempunyai daya cipta, rasa, karsa serta keyakinan masing – masing yang telah dijelaskan sebelumnya.
Penerapan pada sila ke 2 dalam kehidupan sehari – hari :
  1. Mengadakan atau melaksanakan pengendalian tingkat polusi udara supaya udara yang dihirup bisa tetap terjaga dan nyaman
  2. Menjaga kelestarian tumbuh – tumbuhan yang ada disekitar lingkungan
  3. Mengadakan gerakan penghijauan dilingkungan tertentu khususnya tempat tinggal dan lainnya.
  4. Mengakui persamaan derajat, hak, serta kewajiban antara sesama manusia.
  5. Saling mencintai dan menghormati sesama manusia.
  6. Tidak bertindak semena – mena terhadap orang lain.
  7. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  8. Berani dalam membela kebenaran serta keadilan.
Nilai-nilai pada sila ke-2 ini mendapat penjabaran didalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 di atas, antara lain dalam Pasal 5 ayat (1) – (3); Pasal 6 ayat (1 dan 2) dan Pasal 7 ayat (1 dan 2).
Dan dalam Pasal 5 ayat (1) diberitakan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; dalam ayat (2) dikatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup;
Dalam ayat (3) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nilai Pancasila Ke 3

Didalam sila ke-3 “Persatuan Indonesia” dimana terkandung nilai persatuan bangsa, artinya dalam hal – hal yang berkaitan dengan persatuan bangsa wajib diperhatikan aspek – aspek sebagai berikut :
  1. Persatuan Indonesia merupakan persatuan bangsa dimana seseorang mendiami wilayah Indonesia serta wajib berpartisipasi membela dan menjunjung tinggi ( patriotisme );
  2. Pengakuan terhadap kebhinneka tunggal ika an suku bangsa ( etnis ) dan kebudayaan bangsa lain ( berbeda-beda tetapi satu jiwa ) yang memberikan suatu arah didalam pembinaan atau pergerakan kesatuan bangsa;
  3. Cinta dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia ( jiwa nasionalisme ).
Dibawah ini penerapan pada sila ke-3 dalam kehidupan sehari hari, yaitu :
  1. Melakukan inventarisasi tata nilai tradisional yang harus selalu diperhatikan didalam pengambilan kebijaksanaan atau pengendalian pembangunan lingkungan di daerah atau sekitar
  2. Mengembangkan tata nilai tradisional melalui pendidikan ataupun latihan serta penerangan dan penyuluhan yang mendorong manusia untuk melindungi sumber daya dan lingkungannya.
  3. Menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan bangsa atau negara diatas kepentingan pribadi ataupun golongan.
  4. Rela berkorban demi kepentingan bangsa.
  5. Cinta tanah air dan bangsa atau negara.
  6. Bangga sebagai persatuan bangsa Indonesia dan bertanah air di Indonesia.
  7. Memajukan sosialisasi dan kesatuan bangsa yang ber-bhineka tunggal ika.
  8. Bangga menggunakan bahasa persatuan dalam kehidupan sehari – hari yaitu bahasa Indonesia.

Nilai Pancasila Ke 4

Dalam sila ke-4 “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan” dimana terkandung nilai – nilai kerakyatan.
Pada hal ini terdapat beberapa hal yang harus dicermati, yaitu :
  1. Kedaulatan negara berada di tangan rakyat
  2. Pimpinan kerakyatan merupakan hikmat kebijaksanaan yang dilandasi oleh akal sehat
  3. Manusia di Indonesia sebagai warga negara serta warga masyarakat memiliki kedudukan, hak serta kewajiban yang sama;
  4. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat dilaksanakan bersifat kekeluargaan.
  5. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan serta meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab para pengambil keputusan didalam pengelolaan lingkungan hidup tersebut;
  6. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan serta meningkatkan kesadaran akan hak serta tanggung jawab masyarakatnya didalam pengelolaan lingkungan hidup tersebut;
  7. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan serta meningkatkan kemitraan usaha.
  8. Tidak memaksakan kehendak orang lain

Nilai Pancasila Ke 5

Dan yang terakhir sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dimana terkandung nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Pada hal ini perlu diperhatikan beberapa aspek berikut ini, antara lain :
  1. Perlakuan yang adil di berbagai bidang kehidupan terutama pada bidang politik, ekonomi dan sosial budaya
  2. Perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  3. Keseimbangan antara hak dan kewajiban seseorang, serta menghormati hak milik orang lain
  4. Cita – cita masyarakat yang adil dan makmur serta merata material spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia
  5. Cinta akan kemajuan dan pelaksanaan pembangunan demi kemajuan negara.
Dengan Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 mengenai suatu Garis – Garis Besar Haluan Negara (GBHN), Bagian yang mengatur aspek – aspek pengelolaan lingkungan hidup serta pemanfaatan sumber daya alam. Dalam ketetapan MPR ini, hal itu sudah diatur sebagai berikut ini (Penabur Ilmu, 1999 : 40) :
  1. Mengelola sumber daya alam (SDA) dan memelihara sumber daya yang mendukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi selanjutnya begitu seterusnya
  2. Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) serta lingkungan hidup dengan cara melakukan konservasi, rehabilitasi atau penghematan pengunaan didalam menerapkan teknologi yang ramah lingkungan
  3. Mendelegasikan secara betahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan SDA secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup, sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga dimana sesuai diatur dengan undang – undang
  4. Mendayagunakan SDA untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi serta keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal bahkan penataan ruang yang pengaturannya diatur melalui undang – undang
  5. Penerapan indikator – indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan.
Apa yang dimaksud pancasila ?
Pancasila adalah ideologi atau pedoman kehidupan dasar negara Indonesia
Siapakah yang mencetuskan pancasila ?
Ir.Soekarno dalam sidang BPUPKI
Kapan pancasila disampaikan ?
Pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai atau “BPUPKI”
Demikianlah pembahasan nilai instrumental pancasila, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.

KD 2 Kelas X K-13

Menjelajah Wilayah NKRI Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 y...